Arsul Sani Kritk Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK: Tak Berlaku Surut

PPP Bantah Megawati Tak Mau Nomor Urut Parpol Diubah
Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani. (Foto: Kabardpr.com/SF)

KABAR DPR – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai PKB, Arsul Sani menilai bahwa putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun tidak beraku surut.

Arsul menilai, harusnya kepemimpinan di tubuh lembaga antirasuah itu untuk saat ini harusnya mengikuti kontrak yang lama yakni 4 tahun masa jabatan.

Bacaan Lainnya

“Saya juga menerima pesan dari sejumlah aktivis, masyarakat sipil, dan akademisi yang berpendapat, bahwa ini kalaupun diberlakukan itu untuk kepemimpinan yang akan datang. Jadi tidak bisa retroaktif,” kata Arsul dalam keterangannya, Jumat (26/5).

Di sisi lain, Arsul menyebut bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pemanggilan terhadap MK karena harus menghormati independensi yudikatif. Meski demikian, kata Arsul Sani bahwa kritik atas putusan MK soal perpanjangan periodesasi pimpinan KPK itu sah-sah saja.

“Nanti dalam rapat konsultasi tentu ya DPR akan menyampaikan pendapat DPR, terhadap utusan MK yang inkonsisten itu,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (25/5), MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan soal masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait