Anggota Komisi V DPR Minta Menhub Cabut Ijin Jetty Sungai Berlian Jaya

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Eddy Santana Putra, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerinda meminta Menteri Perhubungan agar mencabut ijin Jetty Sungai Berlian Jaya (SBJ) yang terletak di Loa Janan Ilir, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur, karena berulang kali melayani loading batubara yang bersumber dari kejahatan illegal mining.

Sebagaimana laporan yang diterimanya dari Koalisi Sipil Masyarakat Tambang (KSST), Jetty SBJ belakangan berturut-turut melayani loading batubara illegal dari konsesi PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP) sebanyak 5 tongkang, antara lain pada tanggal 24 Maret 2023 memakai barge BG Barito 8/TB. Mandiri 6 dan tanggal 28 Maret 2023, dengan barge TB.BPP8/BG Bahtera 2708 J.

“Pengelola Jetty SBJ diduga bermufakat jahat dengan PT. BEP yang akun moms pada system MODI Ditjen Minerba sudah dibekukan, atas permintaan Dirtipidum Bareskrim Polri pada tanggal 1 Maret 2023. Namun PT. BEP tetap melakukan kegiatan hauling membawa batubara dari tambang ke stockpile Jetty SBJ hingga mencapai 100.000 metric ton. Lalu memberikan pelayanan loading dengan memakai dokumen PT. Komunitas Bangun Bersama (PT. KBB). Saya minta Menhub segera cabut izin Jetty SBJ,” ujar legislator asal Palembang Sumatera Selatan ini kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Sebagaimana yang sudah diwartakan, “Direktur” PT. BEP, Erwin Rahardjo menjadi Terlapor, dalam dugaan pidana Pemalsuan Surat dan/atau Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik, dan/atau Membuat Akta Palsu dan/atau Pencucian Uang, sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sesuai LP No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas laporan Eko Juni Anto, dan selaku korban adalah Negara dan Herry Beng Koestanto pemilik 85% saham PT. BEP (dalam pailit).

“Atas dasar fakta ini sangat mungkin pengelola Jetty SBJ dapat dilekatkan pasal 55 KUHP jo TPPU dalam perkara tersebut “ tukas mantan Walikota Palembang dua periode ini.

Dalam catatan wartawan, PT. BEP dan Jetty SBJ bukan pertama kali diketahui melakukan keerjasama dalam illegal mining. Berdasarkan bukti dokumen hasil Gelar Perkara Laporan Polisi No: LP/235/X/2021/Polda Kaltim/SPKTIII di Biro Wassidik Bareskrim Polri tanggal 26 April 2022, Tim Penyelidik dari Sub Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim melaporkan dalam forum Gelar Perkara bahwa sebelum RKAB PT. BEP (dalam pailit) Tahun 2019 disetujui oleh Dinas ESDM Prov. Kalimantan Timur, diketahui telah terjadi penggalian, pengangkutan dan penjualan batubara secara illegal pada periode bulan Januari 2019 sebanyak 100.522 MT, Februari 2019 sebanyak 115.500 MT, dan Maret 2019 sebanyak 119.806 MT. Total terdapat sebanyak 335.828 MT batubara illegal, yang bersumber dari konsesi PT. BEP (dalam pailit) yang telah digali, diangkut dan dijual. Padahal RKAB Tahun 2019 PT. BEP (dalam pailit) baru dietujui pada tanggal 19 Maret 2019, berdasarkan alat bukti berupa Surat Kepala Dinas ESDM Prov. Kalimantan Timur Nomor: 541.23/1089/II-MINERBA.

Sementara itu Ir. Ridwan Hisyam, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik sumber uang milyaran rupiah yang diketemukan saat menggeledah sebuah unit Apartemen Pakubuwono di Menteng Jakarta Pusat milik Plh Dirjen Minerba, M. Idris Sihite, SH dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi Anggaran Tukin di Ditjen Minerba.

“Tidak tertutup kemungkinan sumber uang berasal dari persetujuan RKAB tambang bermasalahan, yang diterbitkan Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite, yang patut diduga dengan menyalahgunakan wewenang. Seharusnya Kementerian ESDM dengan tegas mencabut IUP IOP PT. BEP agar tidak menimbukan kerugian negara yang lebih besar lagi” ujar Ir. Ridwan Hisyam, mantan Ketua Golkar Jawa Timur ini kepada wartawan di Jakarta (29/3/2023).

Sementara itu kebijakan Plh Dirjen Minerba, M. Idris Sihite, SH yang menyetujui RKAB Tahun 2023 kepada CV. Sungai Berlian Jaya pada tanggal 30 Desember 2022 sebanyak 450.000 MT juga dinilai janggal. Menebar aroma amis adanya dugaan penyuapan. Pasalnya, konsesi CV. Sungai Berlian Jaya, berdasarkan IUP OP Nomor: 503/109/IUP-OP/DPMPTSP/1/2017 yag luasnya hanya 170,8 hektar sudah lama tidak ada aktifitas penambangan, lantaran cadangan batubaranya habis. Lalu pertanyaannya, atas dasar pertimbangan apa Plh Dirjen Minerba, M. Idris Sihite memberikan persetujuan RKAB Tahun 2023?

Berdasarkan data Faktur Bukti Bayar penerimaan negara PNBP yang tercatat di Ditjen Minerba, terdapat pembayaran oleh CV. Sungai Berlian Jaya sebesar Rp. 240 juta, Kode Biling 828230304310525 tertanggal 4 Maret 2023. Fakta ini membuktikan terdapat dugaan illegal mining yang dilakukan pihak CV. Sungai Berlian Jaya dengan sumber batu diduga dari PT. BEP.
KPK HARUS PERIKSA MAFIA TAMBANG

PT. BEP adalah sebuah perusahaan tambang batu bara yang terletak di Desa Batuah, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur, yang sejak tahun 2011 hingga tahun 2023 menjadi instrument dan/atau kendaraan untuk melakukan pidana berlanjut yang merugikan negara sedikitnya Rp. 9 Triliunan akibat pembiaran yang dilakukan pihak Kementerian ESDM RI, termasuk dalam hal ini M. Idris F. Sihite, Plh Dirjen Minerba yang diduga justeru malahan memberikan kesempatan atas perbuatan pidana berlanjut tersebut, dengan memberikan persetujuan RKAB Tahun 2023 sebanyak 2.999.999,99 MT kepada PT. BEP.

Persetujuan RKAB Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Plh Dirjen Minerba, M. Idris F. Sihite, SH tersebut tidak layak diberikan kepada PT. BEP karena telah melanggar PP No: 96. Tahun 2021 Pasal 157 ayat (1) dan Pasal 158 ayat (3), yang merugikan negara sebesar Rp. 3 Triliun, terkait tidak mematuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation). Pada tahun 2020, kewajiban DMO PT. BEP sebanyak 131.402 metric ton, realisasi 7.600,39 metric ton.

Pada tahun 2021, kewajiban DMO PT. BEP sebanyak 737.407 metric ton, realisasi 163.576,0 metric ton. Pada tahun 2022, kewajiban DMO “PT. BEP” sebanyak 749.272, realisasi 445.603,87 metric ton. Dan melanggar Pasal 161 B UU No: 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 29 ayat (1) PP No: 78 Tahun 2010, dengan fakta hukum PT. BEP tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang selama melakukan eksploitasi. Serta melanggar Pasal 128 ayat (1) UU No: 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tidak patuh atas kewajiban pembayaran PNBP baik iuran tetap maupun royalty sebesar total Rp. 452.275.585,51, -, berdasarkan data dari Direktorat Penerimaan Negara Ditjen Minerba.

Sejak Oktober 2022, PT. BEP tengah dalam pengusutan pihak Bareskrim Polri, terkait penyidikan atas dugaan pidana surat palsu dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, dan/atau TPPU senilai Rp. 6,3 Triliun, sebagaimana LP No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021, dengan Terlapor “Direktur” PT. BEP, Erwin Rahardjo dan kawan-kawan, dengan latar belakang mafia tambang. Selanjutnya, Erwin Rahardjo memakai Akte No: 08 Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham, yang diterbitkan notaris BW, SH, MH yang memuat dugaan pidana Pemalsuan Surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan/atau Membuat Akta Palsu tersebut, sebagai instrument dan/atau kendaraan untuk melakukan pencaplokan dan/atau mengambilalih secara melawan hukum perusahaan tambang batubara PT. BEP — memanfaatkan pemilik sebenarnya yang tengah mendekam di dalam penjara

Sehari setelah berhasil mendudukan diri secara palsu selaku Direktur PT. BEP, Erwin Rahardjo merancang dan/atau merekayasa Nota Kesepahaman Rencana Perdamaian dimana seolah-olah dilakukan perdamaian antara PT. BEP, yang diwakili oleh dirinya sendiri selaku debitur dengan para kreditur yang diduga fiktip, sebelum pada akhirnya berhasil mencaplok tambang.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *