Kemhan Tegaskan Isu LGBTQ dalam Perpres Bukan Substansi Utama
Jakarta, CNN Indonesia — Penyebaran budaya LGBTQ yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 bukanlah substansi utama yang perlu dikhawatirkan, kata Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait. Perpres tersebut sebenarnya merupakan Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang menjadi panduan penyelenggaraan sistem pertahanan negara secara menyeluruh.
Pemetaan Ancaman dalam Perpres
Dokumen itu mencakup berbagai bentuk ancaman mulai dari militer, nonmiliter, hingga ancaman hibrida sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ dalam lampiran Perpres hanyalah satu contoh dalam pemetaan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Namun, mengenai substansi utama, hal tersebut bukanlah fokus utama dalam Perpres.
Potensi Ancaman Nonmiliter
Penyebaran budaya LGBTQ hanyalah salah satu dari berbagai bentuk ancaman nonmiliter yang teridentifikasi, termasuk di dalamnya adalah radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, hingga wabah penyakit, yang tertuang dalam Perpres. Ancaman-ancaman nonmiliter tersebut merupakan hasil pemetaan lintas kementerian dan lembaga sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Perpres tersebut lebih sebagai dokumen kebijakan strategis yang mengatur pembagian peran antar kementerian/lembaga dalam menghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks. Kementerian Pertahanan bertanggung jawab menyusun kerangka kebijakan umum pertahanan negara agar seluruh upaya tersebut dapat berjalan secara terpadu dalam Sistem Pertahanan Negara.
Rico menegaskan bahwa fokus dari Perpres tersebut adalah untuk memperkuat ketahanan nasional melalui sinergi lintas sektor sesuai kewenangan masing-masing, bukan terpaku pada satu isu tertentu atau mengubah kewenangan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector dalam penanganan ancaman nonmiliter.
