Almisbat dan Pojok Desa Terus Mengawal Reforma Agraria serta Perhutanan Sosial

Gambar Gravatar

KABARDPR.COM – Menghadapi perubahan iklim dan ancaman krisis pangan dunia, sejatinya pemerintah sudah menyiapkan regulasi dan program prioritas nasional dalam rangka menghadapi tantangan krisis pangan global melalui percepatan implementasi Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria, Sabtu (28/1/2023).

Untuk Perhutanan Sosial pemerintah menargetkan 12.7 juta ha kawasan hutan negara yang akan didistribusikan kepada masyarakat desa pinggir hutan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sektornya dan program Reforma Agraria yang digawangi Kementerian ATR/BPN untuk penataan penguasaan dan pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), kepastian hukum dan legalisasi Hak atas TORA dan pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi atas Tanah Obyek Reforma Agraria guna meningkatkan penguatan dan pemerataan ekonomi masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan Pemerintah dengan melakukan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.

Adapun capaian akses kelola Perhutanan Sosial per 1 Oktober 2022 mencapai 5.087.754 ha, kurang lebih 1.127.815 KK dan 7.694 Unit SK, yang tersebar di 33 Provinsi, 380 Kabupaten, 2.315 Kecamatan dan 4.294 Desa di Indonesia. Selain itu, Perhutanan Sosial telah menjangkau lebih dari 1,2 juta kepala keluarga atau setara dengan 5 juta jiwa sebagai penerima manfaat program.

Presiden Joko Widodo telah berulangkali mengingatkan para menteri terkait agar merealisasikan pendataan 4 juta ha lebih tanah negara untuk diberikan kepada rakyat, termasuk program sertifikasi tanah bagi masyarakat yang tidak mampu. Di beberapa kesempatan Presiden juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk fokus menuntaskan program sertifikasi lahan bagi masyarakat tidak mampu dan melakukan pendataan dan penataan sekitar 4,9 juta hektar tanah negara yang bisa diberikan kepemilikannya kepada rakyat. Termasuk di dalamnya tanah Hak Guna Usaha yang tidak diperpanjang, tidak produktif serta tanah-tanah telantar.

Dimana kedua program prioritas nasional tersebut menargetkan penerimaan manfaatnya adalah masyarakat ekonomi bawah atau petani berlahan kecil yang selama ini hidupnya bergantung pada pemanfaatan lahan hutan maupun Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk menyambung hidup.

“Tercatat ada 25.863 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan, yang mana 71 persen menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Dan ada 10,2 juta orang miskin di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan.”

Untuk mengakses program Perhutanan Sosial dan Reforana Agraria masyarakat yang menjadi sasaran program.bisa membentuk kelompok tani, koperasi dan Gapoktan (gabungan kelompok tani). Tujuannya agar masyarakat desa yang ada di dalam dan sekitar kawasan hutan secara legal masuk kedalam perekonomian formal berbasis sumber daya hutan.

Harapannya, melalui program tersebut masyarakat desa ekonomi bawah bisa lebih meningkat produktivitas dan kesejahteraanya serta mampu menghadapi tantangan krisis pangan global kedepan.

Presiden Joko Widodo pun pernah mengatakan agar proses penataan dan redistribusi aset betul-betul dikawal agar tepat sasaran serta mampu menyentuh 40% rakyat yang berada di lapisan ekonomi terbawah.

Tentunya, kebijakan mulia dan berpihak kepada rakyat harus di kawal, apalagi kebijakan ini sudah di canangkan Presiden Joko Widodo melalui nawacita sejak periode pertama kepemimpinannya untuk memastikan supaya tidak berhenti pada pemberian ijin/akses legal Reforma Agraria maupun Perhutanan Sosial, tapi diiringi dengan program-program lanjutan untuk memperkuat kemampuan masyarakat rentan (rural poor) sebagai sasaran program yang berada di sekitar kawasan hutan.

Antara lain, penyiapan sarana dan prasarana produksi, pelatihan dan penyuluhan, akses pada informasi pasar, teknologi, akses pembiayaan dan penyiapan paska panen. Jokowi juga meminta agar diperhatikan pengembangan aspek bisnis perhutanan sosial tidak hanya agro-forestry, tapi bisa dikembangkan ke bisnis eko wisata, bisnis agro, bisnis bio energi, bisnis hasil hutan bukan kayu, serta bisnis industri kayu.

Dalam hal ini, dukungan para pihak lintas kementerian, badan, lembaga, perbankan serta swasta dibutuhkan partisipasi dan dukungannya untuk pencapaian program ini menuju kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan.juta hektar, tersebar di 33 Provinsi, 380 Kabupaten, 2.315 Kecamatan dan 4.294 Desa di Indonesia.

Selain itu, Perhutanan Sosial telah menjangkau lebih dari 1,2 juta kepala keluarga atau setara dengan 5 juta jiwa sebagai penerima manfaat program.

Presiden Joko Widodo telah berulangkali mengingatkan para menteri terkait agar merealisasikan pendataan 4 juta ha lebih tanah negara untuk diberikan kepada rakyat, termasuk program sertifikasi tanah bagi masyarakat yang tidak mampu.

Di beberapa kesempatan Presiden juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk fokus menuntaskan program sertifikasi lahan bagi masyarakat tidak mampu dan melakukan pendataan dan penataan sekitar 4,9 juta hektar tanah negara yang bisa diberikan kepemilikannya kepada rakyat. Termasuk di dalamnya tanah Hak Guna Usaha yang tidak diperpanjang, tidak produktif serta tanah-tanah telantar.

Dimana kedua program prioritas nasional tersebut menargetkan penerimaan manfaatnya adalah masyrakat ekonomi bawah atau petani berlahan kecil yang selama ini hidupnya bergantung pada pemanfaatan lahan hutan maupun tanah obyek reforma agraria (TORA) untuk menyambung hidup.

“Tercatat ada 25.863 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan, yang mana 71 persen menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Dan ada 10,2 juta orang miskin di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan,” terangnya.

Untuk mengakses program Perhutanan Sosial dan Reforana Agraria masyarakat yang menjadi sasaran program.bisa membentuk kelompok tani, koperasi dan Gapoktan (gabungan kelompok tani). Tujuannya agar masyarakat desa yang ada di dalam dan sekitar kawasan hutan secara legal masuk kedalam perekonomian formal berbasis sumber daya hutan.

Harapannya, melalui program tersebut masyarakat desa ekonomi bawah bisa lebih meningkat produktivitas dan kesejahteraanya serta mampu menghadapi tantangan krisis pangan global kedepan. Dan Presiden Joko Widodo pernah mengatakan agar proses penataan dan redistribusi aset betul-betul dikawal agar tepat sasaran serta mampu menyentuh 40% rakyat yang berada di lapisan ekonomi terbawah.

Tentunya, kebijakan mulia dan pro rakyat ini yang sudah di canangkan Presiden Joko Widodo melalui nawacita sejak periode pertama kepemimpinannya harus di dukung dan di kawal oleh berbagai pihak dan tidak hanya berhenti pada pemberian ijin/akses legal reforma agraria maupun perhutanan sosial, tapi juga diiringi dengan program-program lanjutan untuk memperkuat kemampuan masyarakat rentan (rural poor) sasaran program yang berada di sekitar kawasan hutan.

Antara lain, penyiapan sarana dan prasarana produksi, pelatihan dan penyuluhan, akses pada informasi pasar, teknologi, akses pembiayaan dan penyiapan paska panen. Jokowi juga meminta agar diperhatikan pengembangan aspek bisnis perhutanan sosial tidak hanya agro-forestry, tapi bisa dikembangkan ke bisnis eko wisata, bisnis agro, bisnis bio energi, bisnis hasil hutan bukan kayu, serta bisnis industri kayu.

Dalam hal ini, dukungan para pihak lintas kementerian, badan, lembaga, perbankan serta iswasta dibutuhkan partisipasi dan dukungannya untuk pencapaian program ini menuju kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan.

*ALMISBAT dan Pojok Desa Terus Kawal Percepatan Implementasi Reforma Agraria & Perhutanan Sosial*

Dalam mendorong implementasi percepatan Reforna Agraria dan Perhutanan Sosial serta penyelesaian konflik lahan/pertanian diperlukan sinergitas, koordinasi serta kolaborasi antar pihak baik pemerintah pusat, lembaga, pemerintah daerah, kelompok masyarakat sipil, swasta dan relawan sesuai dengan tupoksi dan kapasitas masing-masing pihak.

Presiden Joko Widodo di sela-sela kunjungan kerjanya beberapa hari lalu di Sulawesi Utara juga menyempatkan diri menemui dan berdialog bersama perwakilan relawan serta berpesan agar relawan terus berjuang dan mendampingi rakyat dan mengawal program prioritas pemerintah, selain itu juga presiden meminta masukkan dari relawan mengenai situasi dan perkembangan terkini yang terjadi di masyarakat.

ALMISBAT dan Poros Jokowi Untuk Desa (Pojok Desa) yang merupakan mitra kritis pemerintah dan relawan Jokowi sejak awal hingga saat ini terus melakukan kerja-kerja pendampingan dan pengorganisasian di tingkat tapak dalam mendorong dan mengawal program prioritas nasional yang memiliki keberpihakkan dan berdampak langsung ke rakyat seperti Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Tidak hanya bekerja untuk memfasilitasi dan mendampingi proses percepatan akses legalitas lahannya kepada kelompok tani atau masyarakat penerima programmer tapi juga mencari peluang kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan usaha ekonomi berbasis komoditas unggulan yang memilikii nilai ekonomi tinggi melalui pemanfaatan lahan dari program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan masyarakat yang lebih baik dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.

Tentunya, program prioritas nasional berupa Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial yang telah dicanangkan pemerintah untuk keadilan dan memiliki keberpihak kepada rakyat perlu di pertahankan dan di kawal bersama-sama agar terwujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Catatan: Ketua ALMISBAT Jakarta, Sekjen POJOK DESA & Pegiat Perhutanan Sosial dan TORA

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *