Tuesday, January 13, 2026
No menu items!
HomeberitaAlasan Polisi Tetapkan Nakhoda dan Kapal Putri Sakinah Sebagai Tersangka

Alasan Polisi Tetapkan Nakhoda dan Kapal Putri Sakinah Sebagai Tersangka

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan alasan di balik penetapan nakhoda dan awak kapal sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah. Peristiwa tersebut menyebabkan tiga warga Spanyol tewas dan satu orang masih hilang. Nakhoda kapal dan seorang ABK kepala kamar mesin dinyatakan tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik gabungan dari Polda NTT dan Polres Manggarai Barat. Pasca-gelar perkara, dua tersangka ditetapkan dengan alasan diduga terlibat dalam insiden tenggelamnya KM Putri Sakinah.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah mempertimbangkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal yang dilakukan oleh penyidik. Kasus ini berkaitan dengan laporan polisi yang diterima pada 30 Desember 2025. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang berhubungan dengan kelalaian yang berujung pada kematian orang lain.

Setelah penetapan tersangka, Satreskrim Polres Manggarai Barat dan Satpolairud akan melanjutkan proses hukum dengan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polda NTT menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pihak kepolisian mengimbau para pelaku di sektor pelayaran untuk memprioritaskan standar keselamatan guna mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan. Sebelumnya, KM Putri Sakinah yang mengangkut 11 penumpang, termasuk warga asing dan lokal, tenggelam di perairan Pulau Padar pada akhir Desember, dengan tujuh penumpang selamat dan empat lainnya dilaporkan hilang. Tim pencarian berhasil menemukan tiga jenazah korban, termasuk pemandu wisata Spanyol. Satu warga Spanyol masih dalam pencarian.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer