Ajudan Sambo, Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

KABARDPR.COM – Jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun. Ini dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah. Turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.

Bacaan Lainnya

Jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Adapun faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.

Jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Yosua. Kuat Maruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang.

Kuat mengatakan agar Putri melapor agar tidak ada duri dalam rumah tangga. Jaksa menilai hal inilah yang memicu terampasnya nyawa Yosua di TKP Duren Tiga.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait