KABAR DPR – Badan Akuntabilitas Publik DPD RI menerima pengaduan dari Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat Indonesia (FKTK NSI).
Dalam audiensi tersebut, pihak FKTK NSI meminta diperhatikan nasibnya pasca penghapusan tugas khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat di berbagai provinsi.
“FKTK NSI merupakan orang handal dan berpengalaman dalam bidang tenaga kesehatan. Maka sudah seharusnya bisa dipertahankan orang-orang seperti ini,” kata Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (21/6).
Ajiep pun meminta agar Kementerian Kesehatan tidak membatasi usia pada program kesehatan. Kebijakan tersebut dinilai dapat sangat merugikan para tenaga kesehatan yang berpengalaman dan sudah mengabdikan dirinya bertahun-tahun.
“Kemenkes seharusnya tidak membatasi usia pada program selanjutnya. Karena ini sangat merugikan tenaga kesehatan yang berpengalaman,” cetus dia.
Ajiep menjelaskan bahwa salah satu wujud memajukan kesejahteraan umum sesuai UUD 1945 maka pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.
Untuk itu dibutuhkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif.
“Kesehatan merupakan hak asasi manusia, artinya setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau juga merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia,” kata Ajiep.
Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI Mirati Dewaningsih mengatakan program khusus Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat telah dilakukan pembahasan di Komite III DPD RI. Lantaran pasca dihapusnya program khusus ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah.
“Dulu telah menjadi perdebatan di Komite III DPD RI pasca dihapusnya program ini. Namun tahun ini program tersebut dibuka kembali tapi dengan ketentuan berbeda. Secara pribadi, memang seharusnya forum ini bisa diprioritaskan dalam penugasan kembali pada program selanjutnya,” ujar Mirati.
Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat Achmad Sukisman Azmy menilai bahwa forum ini terdiri dari orang-orang berprestasi di daerahnya. Namun ia menyayangkan kontrak kerjanya hanya dua tahun saja, nanti dilakukan evaluasi kembali. “Mereka ini adalah orang berprestasi, maka sudah seharusnya mereka mendapat keleluasaan dalam pengangakatan PPPK,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal FKTK NSI Laode Rahmat Liwaul Hamdi menjelaskan pihaknya mengaku kebingungan pasca penugasan program Nusantara Sehat. Lantaran banyak dari anggotanya telah melebihi usia di atas 30 tahun sehingga sulit untuk mendaftar sebagai CPNS dan bekerja perusahaan swasta.
“Kami sangat bingung pasca program yang lalu. Karena program Nusantara Sehat yang dibuka lagi tahun ini memiliki batasan usia 30 tahun. Sedangkan kami banyak yang di atas 30 tahun, jadi kami tidak bisa mendaftar lagi, apalagi mendaftar CPNS. Bahkan di swasta kami dianggap tidak produksi. Untuk itu kami meminta pemerintah bisa mengakomodir nasib kami dan memberikan solusi,” ucapnya.