Yusri Ihza Mahendra Tegaskan, Perppu Ciptaker Sesuai Prosedural

Gambar Gravatar
Yusri Ihza Mahendra Tegaskan, Perppu Ciptaker Sesuai Prosedural
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

KABARDPR.COM – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meyakini Peraturan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja (Ciptaker) yang di keluarkan Presiden Jokowi tak ada salahnya.

Pasalnya, Perppu itu dinilai sudah sesuai dengan prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

“Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya yang di kutip Kabardpr.com, Minggu (8/1/2023).

Kemudian, Yusril menyebut bahwa Perppu 2 Tahun 2022 itu berada di piihan DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah.

Terlebih dalam konteksnya tentang legislasi. Pasalnya, jika mereka (DPR) menyetujui Perppu tersebut, maka regulasi itu akan berubah menjadi Undang-undang.

“Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-undang atau tidak,” ujarnya.

Untuk diketahui, bahwa MK telah menetapkan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker cacat secara formil.

Kemudian, melalui putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Mahkamah Konstitusi (MK) pun meminta pemerintah untuk memperbaikinya paling lambat dua tahun.

“MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak di batalkan. Pemerintah dan DPR di berikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Meski pemerintah memiliki waktu hingga November 2023 untuk melakukan perbaikan, menurut Yusril, ada pertimbangan yang secara spesifik dari pemerintah sehingga menetapkan Perppu 2 Tahun 2022 tersebut.

Ia menambahkan, bahwa secara teoritis murni Perppu tersebut bukan langkah yang tepat untuk diterbitkan. Hanya saja, bila di lihat dari kepentingan pemerintah dalam melaksanakan suatu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan yang ada (kegentingan), maka suka atau tak suka, pemerintah harus bertindak cepat.

“Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan,” imbuhnya.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *