Komisi IX Tegaskan Tak Boleh Ada Diskriminasi Bagi Pasien BPJS

Gambar Gravatar

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan bahwa pelayanan medis untuk pasien BPJS tidak berbeda dengan pasien lainnya. Kecuali dalam hal ruang rawat inap. Selain itu juga, ia menyatakan bahwa perbedaan yang ada saat ini, hanya terletak pada kelas ruangan, yaitu kelas 1, 2, dan 3.

“Dari sisi pelayanan medisnya, termasuk obat-obatan, tidak ada perbedaan. Perbedaan dari pasien BPJS dengan pasien lainnya. Hanya di ruangannya saja,” kata Charles Honoris kepada Parlementaria usai melakukan kegiatan peninjauan Komisi IX DPR RI ke RSUP Kandou, Manado, Selasa (16/7/2024).

Lebih lanjut, kata Charles, juga menambahkan bahwa dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan pelayanan kesehatan dari fasilitas milik pemerintah maupun swasta dapat lebih optimal dan efektif. Tak hanya itu, Politisi PDI-Perjuangan menjelaskan bahwa meskipun pasien BPJS memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, mereka juga bisa memilih untuk meningkatkan standar pelayanan dengan biaya tambahan.

“Sesuai dengan aturan, memang pasien BPJS apabila ingin meningkatkan standar pelayanan, mungkin dengan menggunakan kamar VVIP. Bisa saja, dengan tambahan biaya dari diri sendiri. Jadi, pasien BPJS bisa menggunakan fasilitas tambahan, tetapi memang biaya tambahannya harus dikeluarkan oleh dari pasien sendiri,” ujarnya

Dalam konteks ini, Legislator Dapil DKI Jakarta menekankan jangan ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan. Semua masyarakat harus dapat menerima akses yang adil terhadap layanan medis.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan sistem kesehatan di Indonesia dapat terus berkembang menuju pelayanan yang lebih baik untuk semua. “Jadi, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan, kecuali dalam hal ruangan rawat inapnya saja,” tutupnya. (aas/aha)

 

 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *