Komisi X ke Pemkab Badung terkait RUU Kepariwisataan: Tekankan Koordinasi Pentahelix

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Tim Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan (Panja RUU Kepariwisataan) Komisi X DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali guna mendengar masukan dan mendalami apa yang dilakukan oleh pemda dan stakeholder setempat terkait RUU tersebut.

Ketua Tim Rombongan Kunspik Dede Yusuf Macan Effendy  menjelaskan Pemerintah saat ini sedang menggencarkan adanya wisata Destinasi Super Prioritas (DSP) di beberapa tempat. Namun, menurutnya, dalam pelaksanaannya, DSP ini tidak terlalu signifikan karena banyak hal yang belum disesuaikan. Mulai dari sumber daya manusia, atraksi, hingga keberlanjutannya. Karena itu, jelasnya, majalah Forbes pernah menempatkan Indonesia sebagai The Most Beautiful Places in the world.

“Namun, yang digambarkan di majalah itu adalah Bali. Jadi, jangan-jangan orang luar tahunya Indonesia itu Bali. Itulah kami melihat ada unsur lain yaitu unsur mempromosikan ke negara-negara lain. Dari daerah destinasi lain itu kita dorong anggaran juga kami tambah namun belum secepat Bali,” jelas Wakil Ketua Komisi X tersebut dalam pertemuan Kunspik di Kantor Pemkab Badung, Bali, Rabu (28/9/2023).

Karena itulah, tegasnya, dari awal Komisi X menekankan adanya koordinasi antara Pentahelixc dalam pengembangan pariwisata. Mulai dari unsur pemerintah, media, akademisi, pebisnis/praktisi, hingga komunitas. Bali sudah memiliki semua keunikan tersebut sehingga siap sedia untuk melakukan perubahan dalam sektor pariwisata.

“Bali sudah mengarah kepada quality tourism yang benar-benar menyasar kepada masyarakat yang memiliki spending besar dan tidak memberikan ekses di kemudian hari. Karena itu Panja RUU Pariwisata ini ingin mendalami apa yang dilakukan pemerintah dan stakeholder di Kabupaten Badung Bali. Termasuk PHRI-nya, ASITA-nya. Saya senang kali karena (dinas) pariwisata dan kebudayaannya dipisah jadi masing-masing punya kekuatannya sendiri,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Diketahui, selain ke Kabupaten Badung, Tim Panja RUU Kepariwisataan Komisi X juga melakukan pendalaman ke Pemkot Denpasar dan Pemkab Klungkung. Adapun RUU tersebut merupakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. RUU ini telah ditetapkan sebagai RUU Usulan Komisi I DPR RI per Januari 2023 silam.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *