Harap RUU ASN Bisa Segera Disahkan, Komisi II DPR: Banyak Harapan yang Digantungkan

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera berharap sebelum 28 November 2023 Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN sudah bisa disahkan. Menurutnya, hal ini demi menghadirkan payung hukum yang jelas dan kepastian bagi ASN, khususnya para tenaga honorer.

”Kita sedang bahas RUU ASN, ada banyak yang mungkin harapan digantungkan, kami sangat berharap sebelum 28 November 2023 kita sudah punya payung hukum yang kuat agar para honorer itu tidak merasakan penderitaan,” kata Mardani dalam Rapat Kerja Komisi II di Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan pentingnya untuk segera menghadirkan payung hukum yang kuat untuk memperjelas status para ASN dan juga mengantisipasi masalah yang mungkin muncul kedepannya.

”Sekarang mereka belum diputus (tenaga honorer) tapi ketidakpastian itu jauh lebih menyakitkan ketimbang nanti mereka mungkin dapat payungnya. Makanya, kemarin itu seingat saya, di jadwal yang saya dapat 20 September itu, kita ada kemajuan menyusun untuk RUU ASN kita. Ada ketidaksempurnaan tetapi payung itu sangat diperlukan bagi penataan selanjutnya dari masalah yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mardani mengungkapkan dirinya sempat kaget dengan wacana kebijakan ASN paruh waktu. Namun demikian, Mardani tetap mendukung hal tersebut demi memberikan kepastian secepatnya bagi para ASN.

”Saya melihat teman-teman di ASN membaik, bagus itu. tinggal memang kepastian tadi mayoritas masih honorer. Makanya ini mau kayak gimanapun kalau kepastian bab honorer ini (harus diperjelas). Kemarin Terus terang saya sempat agak kaget ketika tentang paruh waktu, tetapi secara umum keguyuban itu penting di kita. yang penting masuk dulu itu bahwa statusnya apa itu nomor dua. Dari situ pelan-pelan kita rapihkan dan tingkatkan. Jadi khusus untuk bab ini memang saya mendukung RUU ASN ini segera disahkan,” tutupnya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *