LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›Ekonomi›11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, Terbaru BPR di Bekasi
Ekonomi

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, Terbaru BPR di Bekasi

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, Terbaru BPR di Bekasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 11 bank telah dicabut izin usahanya sepanjang 2026 hingga Agustus. Seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pencabutan izin itu berlaku efektif pada 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi menyebut pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bagian dari tindakan pengawasan OJK. Langkah itu, kata dia, dilakukan untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelum pencabutan terhadap BPR Citra Bersada Abadi, OJK telah lebih dulu menutup 10 BPR lainnya sejak Januari 2026.

Pada Januari, izin usaha yang dicabut adalah PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari. Keduanya menjadi awal rangkaian pencabutan izin bank yang berlangsung hingga Agustus.

Memasuki Februari, OJK mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari. Dua bank kembali ditutup pada Maret, yakni PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret.

Pencabutan izin berlanjut pada Juni terhadap PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, yang berlaku efektif pada 25 Juni. Setelah itu, OJK kembali mencabut izin tiga bank pada Juli.

Tiga bank yang ditutup pada Juli ialah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli, serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank ditutup untuk umum. OJK menyebut penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank selanjutnya dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

OJK juga menegaskan direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang izinnya telah dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Berikut daftar 11 bank yang tutup hingga Agustus 2026:

  • PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
  • PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur
  • Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
  • PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
  • PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat
  • PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
  • PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah
  • PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur
  • PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
  • PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat
  • PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi

Sumber: CNN Indonesia

Penulis

Redaksi_Ekonomi

Redaksi Ekonomi KabarDPR bertugas menyajikan informasi dan pemberitaan seputar perkembangan ekonomi nasional dan global, kebijakan fiskal dan moneter, dunia usaha, investasi, perdagangan, perbankan, pasar modal, industri, UMKM, ketenagakerjaan, energi, serta ekonomi digital.