Wali Kota Bandung Segel Lokasi Usaha Padel dan Kafe Akibat Penebangan Pohon
Jakarta, CNN Indonesia — Pemilik fasilitas olahraga padel dan kafe di Jalan LLRE Martadinata-Jalan Cihapit, Kota Bandung, mendapati diri mereka dalam masalah setelah inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung Farhan. Mereka terancam sanksi pidana karena ditemukan melakukan penebangan 10 pohon di trotoar tanpa izin resmi.
Temuan Tanpa Izin Resmi
Farhan menemukan setidaknya 10 pohon peneduh kota di trotoar depan area lapangan padel telah ditebang hingga rata dengan tanah saat inspeksi tersebut. Menyadari kesalahan yang terjadi, Farhan langsung menyegel lokasi usaha padel dan kafe yang menjadi terduga pelakunya.
“Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat,” ujar Farhan.
Pelanggaran Moratorium dan Perlindungan Lingkungan
Menurut Farhan, tindakan menebang pohon tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Selain melanggar moratorium pemotongan pohon yang telah diberlakukan pemerintah, aksi tersebut juga diduga melanggar aturan perlindungan lingkungan hidup. Hal ini membuat kasus ini berpotensi diproses hingga tingkat provinsi dan dilaporkan ke penegakan hukum lingkungan.
Farhan menilai aksi penebangan tersebut menunjukkan unsur keberanian berlebihan atau sikap arogan dari pihak yang melakukan tindakan tersebut. Ia menduga pelaku merasa memiliki dukungan kuat sehingga berani melakukan tindakan di ruang publik tanpa izin yang sesuai.
